

Kapolsek Kendawangan menerangkan tentang beberapa aturan perundang-undangan tentang Karhutla baik sanksi hukuman ataupun denda yang cukup berat yang akan dikenakan kepada para pelaku pembakar hutan atau lahan.
"Saya berharap kepada para tokoh masyarakat, tokoh adat dan pihak management perusahaan, mari kita bekerja sama untuk memadamkan api yang terjadi diwilayah kita, untuk kepentingan serta kebaikan kita bersama, sehingga keluarga kita terbebas dari kabut asap dan para hadirin yang hadir disini tolong sampaikan tentang apa yang telah saya sampaikan tadi bahwa membuka lahan dengan cara membakar ada sanksi hukumannya karena merusak lingkungan" ucap Kapolsek Kendawangan AKP INDRA ASRIANTO, S.IK"
Dengan adanya sosialisasi tentang Karhutla masyarakat bisa lebih mengerti kenapa membuka lahan dengan cara membakar di musim panas dilarang oleh pemerintah. (hmssekkdw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar