Selasa, 28 Agustus 2018

KAPOLSEK KENDAWANGAN MENSOSIALISASIKAN TENTANG KARHUTLA

Kebakaran hutan dan lahan mungkin sebagian besar penduduk di seputaran Kecamatan Kendawangan sudah mengetahui tentang Karhutla atau dengan istilah disebut kebakaran hutan dan lahan, sehubungan perihal tersebut Kapolsek kendawangan pada giat sosialisasi Karhutla yang di adakan oleh PT. BGA GROUP Kec. Kendawangan pada Selasa 28/8/2018 sekitar jam 08.30 wib, di gedung serba guna wilayah VI A PT. BGA GROUP berikan sosialisasi tentang Karhutla.




Giat tersebut dihadiri oleh Danramil Kendawangan, Satuan Manggala Agni Kendawangan, Perwakilan Camat Kendawangan, Tokoh Adat Desa Mekar Utama dan Desa Banjar Sari, para tokoh masyarakat Desa Kendawangan Kiri, Desa Banjar Sari dan Desa Mekar Utama serta para Management PT. BGA GROUP dan karyawan PT. BGA GROUP.

Kapolsek Kendawangan menerangkan tentang beberapa aturan perundang-undangan tentang Karhutla baik sanksi hukuman ataupun denda yang cukup berat yang akan dikenakan kepada para pelaku pembakar hutan atau lahan.

"Saya berharap kepada para tokoh masyarakat, tokoh adat dan pihak management perusahaan, mari kita bekerja sama untuk memadamkan api yang terjadi diwilayah kita, untuk kepentingan serta kebaikan kita bersama, sehingga keluarga kita terbebas dari kabut asap dan para hadirin yang hadir disini tolong sampaikan tentang apa yang telah saya sampaikan tadi bahwa membuka lahan dengan cara membakar ada sanksi hukumannya karena merusak lingkungan" ucap Kapolsek Kendawangan AKP INDRA ASRIANTO, S.IK"  

Dengan adanya sosialisasi tentang Karhutla masyarakat bisa lebih mengerti kenapa membuka lahan dengan cara membakar di musim panas dilarang oleh pemerintah. (hmssekkdw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar