Minggu, 26 Agustus 2018

POLSEK KENDAWANGAN TINGKATKAN PENGETAHUAN MASYARAKAT TENTANG KARHUTLA

Kepolisian Sektor Kendawangan bekerja sama dengan Koramil Kendawangan dan Manggala Agni Kendawangan dalam upaya mewujudkan pengetahuan masyarakat akan bahaya membakar hutan ataupun lahan, melalui Babhinkamtibmas Desa Air Hitam Besar dan Babhinkamtibmas Desa kendawangan kiri memberikan himbauan atau penyuluhan kepada masyarakat terkait bahaya membakar hutan ataupun lahan serta membagikan Pamplet himbauan Karhutla, pada minggu (26/8/2018) pukul 09.00 wib. di rumah-rumah penduduk seputaran Ds. Air Hitam Besar dan Ds. Kendawangan Kiri.

Dengan adanya giat tersebut Masyarakat jadi lebih mengerti dan paham kenapa tindakan membakar hutan ataupun lahan dilarang oleh pemerintah dan bahkan ada sanksi hukumannya serta denda yang cukup besar sesuai Pasal 69 ayat (1) huruf h dan pasal 108 UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.




"Kami harapkan informasi penyuluhan atau himbauan tentang bahaya Karhutla yang kami sampaikan kepada bapak dan ibuk tidak hanya sampai disini saja, melainkan harus bapak ibuk sampaikan kepada saudara/i atau pihak keluarga yang lain, sehingga informasi ini diketahui oleh segenap lapisan masyarakat, sehingga tidak ada masyarakat Kecamatan Kendawangan khususnya Desa Air Hitam Besar dan Desa Kendawangan Kiri terkena sanksi pidana membakar hutan ataupun lahan, ucap tim Gabungan Patroli Anti Karhutla tersebut.

Penyuluhan atau himbauan tersebut ditanggapi dengan baik oleh masyarakat setempat, serta masyarakat akan berkoordinasi kepada Pihak desa ataupun pihak pemerintahan jika mau membuka lahan untuk pertanian atau perkebunan guna mendapatkan solusi yang baik dalam mengelola lahan nya tanpa membakar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar