Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat sebagian penduduknya berpropesi sebagai nelayan dikarenakan berada di wilayah pesisir pantai, Polsek Kendawangan dalam upaya menjaga kelestarian alam tetap terjaga dengan baik, lakukan pembinaan atau himbauan kepada para Nelayan Desa Kendawangan Kiri pada Rabu 5/9/2018 jam 15.55 wib di pelabuhan Airud Kecamatan Kendawangan.
Polsek Kendawangan menjelaskan bahwa Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 menyatakan bahwa penggunaan alat tangkap ikan berupa pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dilarang.
"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dikenal beberapa jenis delik dalam perikanan yang terdapat dalam pasal 84 sampai dengan pasal 101. Adapun delik-delik tersebut adalah delik pencemaran, pengerusakan sumberdaya alam dan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, diatur dalam pasal 84 ayat (1) rumusannya sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak dan sebagainya yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat
(1), dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).”
Selanjutnya juga diatur dalam pasal 84 ayat (2)sampai dengan ayat(4) yang menyebutkan ketentuan pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan bahan peledak oleh nahkoda atau pemilik kapal beserta anak buahnya, pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan, penanggung jawab perusahaan perikanan, pemilik perusahaan pembudidayaan ikan dan penanggung jawab perusahaan pembudayaan ikan dengan ketentuan pidana yang berbeda-beda. Bagi perusahaan perikanan atau perusahaan pembudidayaan perikanan dengan ketentuan pidana lebih besar yaitu dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp.2.000.000.000,-(dua miliar rupiah)
Polsek Kendawangan juga mengajak para Nelayan tersebut untuk bersama-sama menjaga sumber daya alam seputar perairan Kecamatan kendawangan dengan berbagi informasi dan mengawasi bersama-sama aktivitas penangkapan ikan baik nelayan lokal maupun yang datang dari luar kecamatan kendawangan, guna mencegah penangkapan ikan secara illegal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan para nelayan dari Desa Kendawangan Kiri tersebut bersedia membantu pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap aktivitas nelayan yang menangkap ikan dengan cara bahan kimia, peledak dan sebagainya tersebut. (hmssekkdw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar