Minggu, 09 September 2018

POLSEK KENDAWANGAN LAKUKAN PENGECEKAN TERHADAP BEREDARNYA VIDEO PERKELAHIAN DUA ORANG PELAJAR DI KECAMATAN KENDAWANGAN

Beredarnya video perkelahian di media sosial atas perkelahian yang dilakukan dua orang pelajar di wilayah kecamatan Kendawangan, membuat Polsek Kendawangan lakukan penelusuran terhadap dua orang pelaku perkelahian ataupun yang merekam video tersebut di dua sekolahan yakni MTS AT-TAQWA Kendawangan dengan SMKN 1 Kendawangan Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat pada Senin 10/9/2018, kejadian tersebut terjadi pada Jum'at 7/9/2018 sekitar jam 11.00 wib di Pantai Jambat/Pantai Pohon Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

Dari Fakta-fakta yang ada bahwa dua orang pelajar yang terlibat perkelahian tersebut diketahui berinisial N yang bersekolah di MTS  AT-TAQWA kendawangan kelas 1 sedangkan yang satunya berinisial SY bersekolah di SMKN 1 kendawangan kelas 1 juga, pada saat berkelahi kedua pelajar sisiwi tersebut yang diduga salah satunya pelajar SMPN 1 Kendawangan dikarenakan baju olahraga yang digunakan namun setelah Polsek Kendawangan lakukan komunikasi dengan Kepala sekolah SMPN 1 kendawangan serta para guru ternyata pelajar siswi yang menggunakan baju olahraga SMPN I kendawangan tersebut dulunya adalah bekas alumni SMPN 1 kendawangan yang sekarang sudah bersekolah di SMKN 1 kendawangan dengan inisial SY tersebut, sedangkan siswi yang berinisial N memang menggunakan baju olahraga sekolah MTS AT-TAQWA tempatnya bersekolah.
Permasalahan perkelahian berdasarkan keterangan inisial N ditemui di sekolahannya dipicu oleh ketersinggungan perkataan SY kepadanya atas keterangan SY yang merendahkan nama keluarga N, sehingga terjadi pertengkaran kedua belah pihak yang akhirnya terjadilah perkelahian tersebut, sedangkan keterangan SY kepada pihak Polsek Kendawangan bahwa SY tidak ada merendahkan martabat keluarga N namun hanya menjauhi pertemanan dengan N dikarenakan N sering kesurupan baik disekolah atau di rumahnya begitu juga SY juga biasa mengalami kesurupan atau gangguan dari mahluk lain atau jin, sehingga orang tua SY menyuruh anaknya agar sedikit menjaga jarak untuk berteman dengan N, SY mengakui bahwa dia ada memukul N dengan menarik rambut N begitu juga pengakuan N kepada Personil Polsek Kendawangan pada saat melakukan komunikasi dan pembinaan di dua sekolah tersebut.

Perekaman video tersebut dilakukan oleh teman SY dan N yang ada di tempat kejadian yang berinisial R, pada saat di temui oleh personil Polsek Kendawangan di rumahnya R mengakui bahwa dia yang melakukan perekaman tersebut dan setelah di rekam melalui HP android miliknya Video tersebut langsung dikirimkan ke pacar atau kekasihnya berinisial V bahwa setelah dikirimkan video tersebut, video tersebut mulai tersebar ke teman-teman R yang lain dan R mengaku hanya mengirim ke V saja tidak ada mengopload ke youtube.

Permasalahan tersebut  di selesaikan secara kekeluargaan dengan dibuatnya surat pernyataan masing-masing pelajar siswi MTS AT-TAQWA dan SMKN 1 kendawangan tersebut, atas kejadian tersebut pihak sekolah akan lakukan pembinaan lebih ketat kepada para siswa siswinya guna menghindari kejadian tersebut terulang kembali, Polsek Kendawangan juga lakukan pembinaan terhadap yang melakukan perekaman video tersebut guna berhati-hati menggunakan HP Android miliknya dikarenakan ada undang-undang ITE yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pihak sekolah MTS AT-TQWA dan SMKN 1 kendawangan akan selalu berkominikasi dengan Polsek Kendawangan dalam mendidik para pelajarnya serta sebagai upaya pembinaan dari pihak kepolisian guna mencegah para pelajar terlibat tindak kriminalitas dan kenakalan remaja. (hmssekkdw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar